Perdagangan satwa dilindungi berhasil diungkap Polda Jatim

  • Kamis, 7 Maret 2024 20:05 WIB

Petugas menunjukkan barang bukti satwa labi-labi moncong babi (Carettochelys insculpta) saat ungkap kasus perdagangan satwa dilindungi di Polda Jawa Timur, Surabaya, Jawa Timur, Kamis (7/3/2024). Aparat Polda Jatim menangkap dua tersangka berinisial MIH dan MKP atas kasus dugaan memperdagangkan satwa dilindungi dan mengamankan dua ekor burung kakatua jambul kuning (Cacatua sulphurea), seekor burung tiong emas (Gracula religiosa), dan 1.354 ekor labi-labi moncong babi (Carettochelys insculpta). ANTARA FOTO/Didik Suhartono/aww.

Barang bukti burung kakatua jambul kuning (Cacatua sulphurea) berada di dalam kandang saat ungkap kasus perdagangan satwa dilindungi di Polda Jawa Timur, Surabaya, Jawa Timur, Kamis (7/3/2024). Aparat Polda Jatim menangkap dua tersangka berinisial MIH dan MKP atas kasus dugaan memperdagangkan satwa dilindungi dan mengamankan dua ekor burung kakatua jambul kuning (Cacatua sulphurea), seekor burung tiong emas (Gracula religiosa), dan 1.354 ekor labi-labi moncong babi (Carettochelys insculpta). ANTARA FOTO/Didik Suhartono/aww.

Komentar

Komentar menjadi tanggung-jawab Anda sesuai UU ITE.

Berita Terkait