Majelis Hakim tolak permohonan praperadilan Aiman Witjaksono

  • Selasa, 27 Februari 2024 18:03 WIB

Juru bicara Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar Pranowo - Mahfud MD, Aiman Witjaksono (tengah) memberikan keterangan pers usai mengikuti sidang putusan praperadilan di PN Jaksel, Jakarta Selatan, Selasa (27/2/2024). Majelis hakim memutuskan menolak seluruh permohonan Aiman Witjaksono atas penyitaan telepon seluler, akun media sosial instagram, dan alamat surat elektronik yang dilakukan penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya. ANTARA FOTO/Galih Pradipta/Spt.

Juru bicara Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar Pranowo - Mahfud MD, Aiman Witjaksono (kelima kiri) memberikan keterangan pers usai mengikuti sidang putusan praperadilan di PN Jaksel, Jakarta Selatan, Selasa (27/2/2024). Majelis hakim memutuskan menolak seluruh permohonan Aiman Witjaksono atas penyitaan telepon seluler, akun media sosial instagram, dan alamat surat elektronik yang dilakukan penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya. ANTARA FOTO/Galih Pradipta/Spt.

Komentar

Komentar menjadi tanggung-jawab Anda sesuai UU ITE.

Berita Terkait