Sidang dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu
Jumat, 12 Januari 2024 14:25 WIB
Ketua Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) Heddy Lugito (tengah) memimpin sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) di Ruang sidang Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), Jakarta, Jumat (12/1/2024). Forum Masyarakat Peduli Papua Tengah (FMPPT) mengadukan Ketua Bawaslu Rahmat Bagja dan Anggota Bawaslu Herwyn J.H. Malonda terkait perkara melantik Anggota Bawaslu Kabupaten Puncak, Papua Tengah, Guripa Telenggen yang dianggap tidak memenuhi syarat untuk menjadi anggota Bawaslu dan terindikasi tergabung dalam organisasi terlarang. ANTARA FOTO/Sulthony Hasanuddin/wpa.
Sidang dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu. Ketua Bawaslu Rahmat Bagja (kiri) berdiskusi dengan Anggota Bawaslu Herwyn J.H. Malonda (kanan) selaku teradu saat sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) di Ruang sidang Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), Jakarta, Jumat (12/1/2024). Forum Masyarakat Peduli Papua Tengah (FMPPT) mengadukan Ketua Bawaslu Rahmat Bagja dan Anggota Bawaslu Herwyn J.H. Malonda terkait perkara melantik Anggota Bawaslu Kabupaten Puncak, Papua Tengah, Guripa Telenggen yang dianggap tidak memenuhi syarat untuk menjadi anggota Bawaslu dan terindikasi tergabung dalam organisasi terlarang. ANTARA FOTO/Sulthony Hasanuddin/wpa.
Ketua Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) Heddy Lugito memimpin sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) di Ruang sidang Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), Jakarta, Jumat (12/1/2024). Forum Masyarakat Peduli Papua Tengah (FMPPT) mengadukan Ketua Bawaslu Rahmat Bagja dan Anggota Bawaslu Herwyn J.H. Malonda terkait perkara melantik Anggota Bawaslu Kabupaten Puncak, Papua Tengah, Guripa Telenggen yang dianggap tidak memenuhi syarat untuk menjadi anggota Bawaslu dan terindikasi tergabung dalam organisasi terlarang. ANTARA FOTO/Sulthony Hasanuddin/wpa.