Penertiban alat peraga kampanye yang melanggar aturan

  • Rabu, 27 Desember 2023 17:34 WIB

Anggota Satpol PP merobek baliho calon presiden dan calon wakil presiden saat penertiban alat peraga kampanye (APK) yang melanggar aturan di Kudus, Jawa Tengah, Rabu (27/12/2023). Hingga 27 Desember 2023, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) setempat telah menertibkan sebanyak 3.897 alat peraga kampanye (APK) yang melanggar ketentuan dan tidak sesuai dengan aturan kampanye yang telah ditetapkan. ANTARA FOTO/Yusuf Nugroho/foc.

Sejumlah anggota Satpol PP melepas baliho alat peraga kampanye (APK) yang melanggar aturan di Kudus, Jawa Tengah, Rabu (27/12/2023). Hingga 27 Desember 2023, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) setempat telah menertibkan sebanyak 3.897 alat peraga kampanye (APK) yang melanggar ketentuan dan tidak sesuai dengan aturan kampanye yang telah ditetapkan. ANTARA FOTO/Yusuf Nugroho/foc.

Anggota Satpol PP merobek baliho calon presiden dan calon wakil presiden saat penertiban alat peraga kampanye (APK) yang melanggar aturan di Kudus, Jawa Tengah, Rabu (27/12/2023). Hingga 27 Desember 2023, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) setempat telah menertibkan sebanyak 3.897 alat peraga kampanye (APK) yang melanggar ketentuan dan tidak sesuai dengan aturan kampanye yang telah ditetapkan. ANTARA FOTO/Yusuf Nugroho/foc.

Komentar

Komentar menjadi tanggung-jawab Anda sesuai UU ITE.

Berita Terkait