Aksi buruh tutup jalan raya di Bandung

  • Kamis, 30 November 2023 19:23 WIB

Massa yang tergabung dari berbagai serikat buruh Jawa Barat melakukan aksi pawai saat aksi unjuk rasa di Jembatan Layang Mochtar Kusumaatmdja, Bandung, Jawa Barat, Kamis (30/11/2023). Gabungan Serikat pekerja buruh Jawa Barat tersebut menutup jalan Dr Djunjunan sebagai akses keluar dan masuk pintu Tol Pasteur untuk menunggu hasil penetapan UMK 2024 sekaligus merasa  kecewa karena tuntutannya terkait rekomendasi kenaikan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) tidak diterima pemerintah Provinsi Jawa Barat dengan tetap menggunakan PP Nomor 51 Tahun 2023 tentang Pengupahan. ANTARA FOTO/Novrian Arbi/aww.

Massa yang tergabung dari berbagai serikat buruh Jawa Barat melakukan aksi unjuk rasa dan menutup akses Jalan Dr. Djunjunan, Bandung, Jawa Barat, Kamis (30/11/2023). Gabungan Serikat pekerja buruh Jawa Barat tersebut menutup jalan Dr Djunjunan sebagai akses keluar dan masuk pintu Tol Pasteur untuk menunggu hasil penetapan UMK 2024 sekaligus merasa kecewa karena tuntutannya terkait rekomendasi kenaikan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) tidak diterima pemerintah Provinsi Jawa Barat dengan tetap menggunakan PP Nomor 51 Tahun 2023 tentang Pengupahan. ANTARA FOTO/Novrian Arbi/aww.

Massa yang tergabung dari berbagai serikat buruh Jawa Barat melakukan aksi unjuk rasa dan meutup akses Jalan Dr. Djunjunan, Bandung, Jawa Barat, Kamis (30/11/2023). Gabungan Serikat pekerja buruh Jawa Barat tersebut menutup jalan Dr Djunjunan sebagai akses keluar dan masuk pintu Tol Pasteur untuk menunggu hasil penetapan UMK 2024 sekaligus merasa kecewa karena tuntutannya terkait rekomendasi kenaikan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) tidak diterima pemerintah Provinsi Jawa Barat dengan tetap menggunakan PP Nomor 51 Tahun 2023 tentang Pengupahan. ANTARA FOTO/Novrian Arbi/aww.

Massa yang tergabung dari berbagai serikat buruh Jawa Barat melakukan aksi unjuk rasa dan meutup akses Jalan Dr. Djunjunan, Bandung, Jawa Barat, Kamis (30/11/2023). Gabungan Serikat pekerja buruh Jawa Barat tersebut menutup jalan Dr Djunjunan sebagai akses keluar dan masuk pintu Tol Pasteur untuk menunggu hasil penetapan UMK 2024 sekaligus merasa kecewa karena tuntutannya terkait rekomendasi kenaikan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) tidak diterima pemerintah Provinsi Jawa Barat dengan tetap menggunakan PP Nomor 51 Tahun 2023 tentang Pengupahan. ANTARA FOTO/Novrian Arbi/aww.

Komentar

Komentar menjadi tanggung-jawab Anda sesuai UU ITE.

Berita Terkait