Direktur Lokataru Haris Azhar dituntut 4 tahun penjara

  • Senin, 13 November 2023 16:45 WIB

Terdakwa Direktur Lokataru Haris Azhar mengikuti sidang tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Senin (13/11/2023). Haris Azhar dituntut Jaksa Penuntut Umum dengan hukuman 4 tahun penjara dan denda Rp1 juta subsider 6 bulan kurungan dalam kasus pencemaran nama baik Menteri koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan. ANTARA FOTO/ Fakhri Hermansyah/nym.

Terdakwa Direktur Lokataru Haris Azhar mengikuti sidang tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Senin (13/11/2023). Haris Azhar dituntut Jaksa Penuntut Umum dengan hukuman 4 tahun penjara dan denda Rp1 juta subsider 6 bulan kurungan dalam kasus pencemaran nama baik Menteri koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan. ANTARA FOTO/ Fakhri Hermansyah/nym.

Komentar

Komentar menjadi tanggung-jawab Anda sesuai UU ITE.

Berita Terkait