Kejagung tetapkan Edward Hutahaean jadi tersangka

  • Sabtu, 14 Oktober 2023 15:30 WIB

Tersangka dugaan tindak pidana pemufakatan jahat penyuapan dalam perkara korupsi proyek pembangunan infrakstruktur BTS 4G BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Edward Hutahaean berjalan menuju mobil tahanan di Kejaksaan Agung, Jakarta, Jumat (13/10/2023). Kejagung menetapkan tersangka Naek Parulian Washington alias Edward Hutahaean yang merupakan Komisaris Utama PT Laman Tekno Digital dalam kasus dugaan korupsi pengadaan tower BTS 4G BAKTI Kominfo. ANTARA FOTO/Reno Esnir/Spt.

Tersangka dugaan tindak pidana pemufakatan jahat penyuapan dalam perkara korupsi proyek pembangunan infrakstruktur BTS 4G BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Edward Hutahaean (kiri) berjalan menuju mobil tahanan di Kejaksaan Agung, Jakarta, Jumat (13/10/2023). Kejagung menetapkan tersangka Naek Parulian Washington alias Edward Hutahaean yang merupakan Komisaris Utama PT Laman Tekno Digital dalam kasus dugaan korupsi pengadaan tower BTS 4G BAKTI Kominfo. ANTARA FOTO/Reno Esnir/Spt.

Kapuspenkum Kejagung I Ketut Sumedana (kiri) bersama Direktur Penyidikan (Dirdik) Jampidsus Kejagung Kuntadi (kanan) memberikan keterangan kepada wartawan mengenai penetapan Edward Hutahaean sebagai tersangka dugaan tindak pidana pemufakatan jahat penyuapan dalam perkara korupsi proyek pembangunan infrakstruktur BTS 4G BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) di Kejaksaan Agung (Kejagung), Jakarta, Jumat (13/10/2023). Kejagung menetapkan tersangka Naek Parulian Washington alias Edward Hutahaean yang merupakan Komisaris Utama PT Laman Tekno Digital dalam kasus dugaan korupsi pengadaan tower BTS 4G BAKTI Kominfo. ANTARA FOTO/Reno Esnir/Spt.

Komentar

Komentar menjadi tanggung-jawab Anda sesuai UU ITE.

Berita Terkait