Ketua Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman (tengah) bersama hakim konstitusi Saldi Isra (kiri) bersiap memimpin jalannya sidang putusan Pengujian Formil dan Materiil Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Senin (31/7/2023). MK menolak gugatan pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota menjadi Undang-Undang. ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat/Spt.
Suasana sidang putusan Pengujian Formil dan Materiil Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Senin (31/7/2023). MK menolak gugatan pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota menjadi Undang-Undang. ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat/Spt.
Seorang pemohon memotret jalannya sidang putusan Pengujian Formil dan Materiil Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Senin (31/7/2023). MK menolak gugatan pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota menjadi Undang-Undang. ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat/Spt.