Vonis kasus pengadaan satelit Kementerian Pertahanan

  • Senin, 17 Juli 2023 19:02 WIB

Terdakwa kasus dugaan korupsi pengadaan satelit slot orbit 123 derajat Bujur Timur (BT) Kementerian Pertahanan Laksamana Muda (Purn) Agus Purwoto (kiri) dan Anthony Van Der Heyden (kanan) bersiap mengikuti sidang pembacaan putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (17/7/2023). Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) menjatuhkan vonis kepada mantan Dirjen Kekuatan Pertahanan Kemenhan Laksamana Muda (Purn) Agus Purwoto dengan 12 tahun penjara dan denda sebesar Rp500jt subsider tiga bulan penjara serta uang pengganti sebesar Rp153,9 miliar subsider tiga tahun penjara, sedangkan Komisaris Utama PT Dini Nusa Kusuma (PT DNK) Arifin Wiguna, Konsultan Teknologi PT DNK 2015-2016 dan Direktur Utama PT DNK periode 2016-2020 Surya Cipta Witoelar serta Senior Advisor PT DNK Thomas Anthony Van Der Heyden pidana selama 12 tahun penjara dan denda sebesar Rp500jt subsider tiga bulan penjara, dan uang penganti masing-masing sebesar Rp100 miliar subsider tiga tahun penjara. ANTARA FOTO/Galih Pradipta/hp.

Terdakwa kasus dugaan korupsi pengadaan satelit slot orbit 123 derajat Bujur Timur (BT) Kementerian Pertahanan Laksamana Muda (Purn) Agus Purwoto (kanan) bersiap mengikuti sidang pembacaan putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (17/7/2023). Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) menjatuhkan vonis kepada mantan Dirjen Kekuatan Pertahanan Kemenhan Laksamana Muda (Purn) Agus Purwoto dengan 12 tahun penjara dan denda sebesar Rp500jt subsider tiga bulan penjara serta uang pengganti sebesar Rp153,9 miliar subsider tiga tahun penjara, sedangkan Komisaris Utama PT Dini Nusa Kusuma (PT DNK) Arifin Wiguna, Konsultan Teknologi PT DNK 2015-2016 dan Direktur Utama PT DNK periode 2016-2020 Surya Cipta Witoelar serta Senior Advisor PT DNK Thomas Anthony Van Der Heyden pidana selama 12 tahun penjara dan denda sebesar Rp500jt subsider tiga bulan penjara, dan uang penganti masing-masing sebesar Rp100 miliar subsider tiga tahun penjara. ANTARA FOTO/Galih Pradipta/hp.

Terdakwa kasus dugaan korupsi pengadaan satelit slot orbit 123 derajat Bujur Timur (BT) Kementerian Pertahanan Arifin Wiguna (kanan) dan Surya Cipta Witoelar (kiri) mengikuti sidang pembacaan putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (17/7/2023). Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) menjatuhkan vonis kepada mantan Dirjen Kekuatan Pertahanan Kemenhan Laksamana Muda (Purn) Agus Purwoto dengan 12 tahun penjara dan denda sebesar Rp500jt subsider tiga bulan penjara serta uang pengganti sebesar Rp153,9 miliar subsider tiga tahun penjara, sedangkan Komisaris Utama PT Dini Nusa Kusuma (PT DNK) Arifin Wiguna, Konsultan Teknologi PT DNK 2015-2016 dan Direktur Utama PT DNK periode 2016-2020 Surya Cipta Witoelar serta Senior Advisor PT DNK Thomas Anthony Van Der Heyden pidana selama 12 tahun penjara dan denda sebesar Rp500jt subsider tiga bulan penjara, dan uang penganti masing-masing sebesar Rp100 miliar subsider tiga tahun penjara. ANTARA FOTO/Galih Pradipta/hp.

Komentar

Komentar menjadi tanggung-jawab Anda sesuai UU ITE.

Berita Terkait