Polres Lotara tangani kasus ITE bule Prancis terkait peredaran narkoba
- 26 Maret 2026
Terdakwa kasus peredaran narkotika jenis sabu-sabu Irjen Pol Teddy Minahasa menyapa wartawan seusai sidang pembacaan putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Jakarta, Selasa (9/5/2023). Mantan Kapolda Sumatera Barat tersebut divonis hukuman penjara selama seumur hidup. ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan/nym.
Terdakwa kasus peredaran narkotika jenis sabu-sabu Irjen Pol Teddy Minahasa (kiri) berdiskusi dengan kuasa hukumnya, Hotman Paris Hutapea (kanan) seusai sidang pembacaan putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Jakarta, Selasa (9/5/2023). Mantan Kapolda Sumatera Barat tersebut divonis hukuman penjara selama seumur hidup. ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan/nym.
Terdakwa kasus peredaran narkotika jenis sabu-sabu Irjen Pol Teddy Minahasa (kiri) menyapa wartawan seusai sidang pembacaan putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Jakarta, Selasa (9/5/2023). Mantan Kapolda Sumatera Barat tersebut divonis hukuman penjara selama seumur hidup. ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan/nym.