Terdakwa kasus gratifikasi pemberian izin usaha pertambangan (IUP) Mardani H. Maming berjalan menuju mobil tahanan usai menjalani sidang lanjutan secara virtual di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (25/1/2023). Sidang lanjutan tersebut beragendakan mendengarkan keterangan saksi. ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja/hp.
Terdakwa kasus gratifikasi pemberian izin usaha pertambangan (IUP) Mardani H. Maming (kiri) berjalan menuju mobil tahanan usai menjalani sidang lanjutan secara virtual di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (25/1/2023). Sidang lanjutan tersebut beragendakan mendengarkan keterangan saksi. ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja/hp.
Terdakwa kasus gratifikasi pemberian izin usaha pertambangan (IUP) Mardani H. Maming berjalan menuju mobil tahanan usai menjalani sidang lanjutan secara virtual di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (25/1/2023). Sidang lanjutan tersebut beragendakan mendengarkan keterangan saksi. ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja/hp.