Rokok ilegal dimusnahkan bea dan cukai

  • Jumat, 26 Agustus 2022 13:09 WIB

Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean C Jember Asep Munandar (kiri), didamping Kepala Satuan polisi Pamong Praja Situbondo Buchari (kedua kiri), memusnahkan barang bukti rokok ilegal di Kantor Bantu Panarukan, Situbondo, Jawa Timur, Jumat (26/8/2022). Kantor Bea Cukai setempat memusnahkan sebanyak 909.392 batang rokok ilegal hasil penindakan tahun 2020-2021 dengan potensi kerugian negara sebesar Rp1,2 miliar. ANTARA FOTO/Seno/aww.

Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean C Jember Asep Munandar (kedua kanan), didamping Kepala Satuan polisi Pamong Praja Situbondo Buchari (kanan), memusnahkan barang bukti rokok ilegal di Kantor Bantu Panarukan, Situbondo, Jawa Timur, Jumat (26/8/2022). Kantor Bea Cukai setempat memusnahkan sebanyak 909.392 batang rokok ilegal hasil penindakan tahun 2020-2021 dengan potensi kerugian negara sebesar Rp1,2 miliar. ANTARA FOTO/Seno/aww.

Komentar

Komentar menjadi tanggung-jawab Anda sesuai UU ITE.

Berita Terkait