Pemusnahan barang bukti offset satwa dilindungi

  • Jumat, 18 Maret 2022 20:00 WIB

Barang bukti berupa koleksi jenis awetan (offset) harimau sumatera (Panthera tigris sumatrae) dimusnahkan dengan cara dibakar di Palembang, Sumatera Selatan, Jumat (18/3/2022). Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Sumatera Selatan memusnahkan 18 barang bukti offset satwa dilindungi hasil operasi 2018-2021 yang telah mendapat putusan dari pengadilan. ANTARA FOTO/Nova Wahyudi/wsj.

Barang bukti berupa koleksi jenis awetan (offset) harimau sumatera (Panthera tigris sumatrae) dimusnahkan dengan cara dibakar di Palembang, Sumatera Selatan, Jumat (18/3/2022). Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Sumatera Selatan memusnahkan 18 barang bukti offset satwa dilindungi hasil operasi 2018-2021 yang telah mendapat putusan dari pengadilan. ANTARA FOTO/Nova Wahyudi/wsj.

Petugas menyusun barang bukti koleksi jenis awetan (offset) harimau Sumatera (Panthera tigris sumatrae) dan satwa dilindungi lainnya untuk dimusnahkan di Palembang, Sumatera Selatan, Jumat (18/3/2022). Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Sumatera Selatan memusnahkan 18 barang bukti offset satwa dilindungi hasil operasi 2018-2021 yang telah mendapat putusan dari pengadilan. ANTARA FOTO/Nova Wahyudi/wsj.

Komentar

Komentar menjadi tanggung-jawab Anda sesuai UU ITE.

Berita Terkait