Eksekusi hukuman cambuk bagi pelanggar Qanun Syariat Islam di Aceh
Sabtu, 19 Februari 2022 05:36 WIB
Terpidana pelanggar Peraturan Daerah (Qanun) Syariat Islam menjalani hukuman cambuk di halaman Masjid Agung Al-Munawarah Kecamatan Kota Jantho, Aceh Besar, Aceh, Jumat (18/2/2022). Mahkamah Syariah Kabupaten Aceh Besar menjatuhkan hukuman 10 sampai 70 kali cambuk kepada lima terpidana yang terbukti melanggar Qanun Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat sebagai wujud dalam penegakan syariat Islam di Provinsi Aceh. ANTARA FOTO/Syifa Yulinnas/wsj.
Salah satu terpidana pelanggar Peraturan Daerah (Qanun) Syariat Islam (kanan) berada di dalam mobil ambulans sebelum menjalani hukuman cambuk di halaman Masjid Agung Al-Munawarah Kecamatan Kota Jantho, Aceh Besar, Aceh, Jumat (18/2/2022). Mahkamah Syariah Kabupaten Aceh Besar menjatuhkan hukuman 10 sampai 70 kali cambuk kepada lima terpidana yang terbukti melanggar Qanun Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat sebagai wujud dalam penegakan syariat Islam di Provinsi Aceh. ANTARA FOTO/Syifa Yulinnas/wsj.
Terpidana pelanggar Peraturan Daerah (Qanun) Syariat Islam menjalani hukuman cambuk di halaman Masjid Agung Al-Munawarah Kecamatan Kota Jantho, Aceh Besar, Aceh, Jumat (18/2/2022). Mahkamah Syariah Kabupaten Aceh Besar menjatuhkan hukuman 10 sampai 70 kali cambuk kepada lima terpidana yang terbukti melanggar Qanun Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat sebagai wujud dalam penegakan syariat Islam di Provinsi Aceh. ANTARA FOTO/Syifa Yulinnas/wsj.