Denda Rp18 juta bagi warga Hong Kong penolak tes COVID-19

  • Kamis, 17 Februari 2022 22:58 WIB

Orang-orang yang memakai masker mengantre di sebuah pusat pengujian darurat untuk penyakit virus corona (COVID-19) saat wabah merebak di Hong Kong, China, Kamis (17/2/2022). Beberapa laporan media, mengutip sumber, mengatakan pemerintah Hong Kong berencana menguji hingga satu juta orang setiap hari mulai Maret dan mereka yang tidak mematuhinya akan didenda HK$10 ribu atau sekitar Rp18 juta, namun demikian pihak otoritas Hong Kong tidak menanggapi permintaan komentar soal wajib tes ini. ANTARA FOTO/REUTERS/Lam Yik/wsj.

Orang-orang yang memakai masker mengantre di sebuah pusat pengujian darurat untuk penyakit virus corona (COVID-19) saat wabah merebak di Hong Kong, China, Kamis (17/2/2022). Beberapa laporan media, mengutip sumber, mengatakan pemerintah Hong Kong berencana menguji hingga satu juta orang setiap hari mulai Maret dan mereka yang tidak mematuhinya akan didenda HK$10 ribu atau sekitar Rp18 juta, namun demikian pihak otoritas Hong Kong tidak menanggapi permintaan komentar soal wajib tes ini. ANTARA FOTO/REUTERS/Lam Yik/wsj.

Orang-orang mengantre di sebuah pusat pengujian darurat untuk penyakit virus corona (COVID-19) saat wabah merebak di Hong Kong, China, Kamis (17/2/2022). Beberapa laporan media, mengutip sumber, mengatakan pemerintah Hong Kong berencana menguji hingga satu juta orang setiap hari mulai Maret dan mereka yang tidak mematuhinya akan didenda HK$10 ribu atau sekitar Rp18 juta, namun demikian pihak otoritas Hong Kong tidak menanggapi permintaan komentar soal wajib tes ini. ANTARA FOTO/REUTERS/Lam Yik/wsj.

Orang-orang yang memakai masker mengantre di sebuah pusat pengujian darurat untuk penyakit virus corona (COVID-19) saat wabah merebak di Hong Kong, China, Kamis (17/2/2022). Beberapa laporan media, mengutip sumber, mengatakan pemerintah Hong Kong berencana menguji hingga satu juta orang setiap hari mulai Maret dan mereka yang tidak mematuhinya akan didenda HK$10 ribu atau sekitar Rp18 juta, namun demikian pihak otoritas Hong Kong tidak menanggapi permintaan komentar soal wajib tes ini. ANTARA FOTO/REUTERS/Lam Yik/wsj.

Orang-orang mengantre di sebuah pusat pengujian darurat untuk penyakit virus corona (COVID-19) saat wabah merebak di Hong Kong, China, Kamis (17/2/2022). Beberapa laporan media, mengutip sumber, mengatakan pemerintah Hong Kong berencana menguji hingga satu juta orang setiap hari mulai Maret dan mereka yang tidak mematuhinya akan didenda HK$10 ribu atau sekitar Rp18 juta, namun demikian pihak otoritas Hong Kong tidak menanggapi permintaan komentar soal wajib tes ini. ANTARA FOTO/REUTERS/Lam Yik/wsj.

Komentar

Komentar menjadi tanggung-jawab Anda sesuai UU ITE.

Berita Terkait