Penangkapan kapal ikan ilegal sepanjang tahun 2021

  • Selasa, 14 Desember 2021 13:14 WIB

Warga mencari kerang dekat kapal ikan asing bernomor lambung KHF 1786 yang ditangkap akibat kasus penangkapan ikan ilegal di Pelabuhan Perikanan Samudera (PPS), Desa Lampulo, Banda Aceh, Aceh, Selasa (14/12/2021). Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menyatakan sepanjang tahun 2021 telah menangkap lebih dari 166 kapal pencuri ikan asal Malaysia, Vietnam, Filipina dan kapal nelayan Indonesia terkait kasus pengunaan alat tangkap yang dilarang seperti pukat  trawl dan cantrang serta tidak memiliki izin penangkapan. ANTARA FOTO/Ampelsa/wsj.

Perahu nelayan melintas dekat kapal ikan nelayan asing bernomor lambung KHF 1786 (kanan) yang ditangkap akibat kasus penangkapan ikan ilegal di Pelabuhan Perikanan Samudera (PPS), Desa Lampulo, Banda Aceh, Aceh, Selasa (14/12/2021). Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menyatakan sepanjang tahun 2021 telah menangkap lebih dari 166 kapal pencuri ikan asal Malaysia, Vietnam, Filipina dan kapal nelayan Indonesia terkait kasus pengunaan alat tangkap yang dilarang seperti pukat  trawl dan cantrang serta tidak memiliki izin penangkapan. ANTARA FOTO/Ampelsa/wsj.

Komentar

Komentar menjadi tanggung-jawab Anda sesuai UU ITE.

Berita Terkait