Pemusnahan obat keras ilegal hasil penyergapan dua gudang produksi di Bantul

  • Jumat, 15 Oktober 2021 14:22 WIB

Polisi menunjukkan obat keras ilegal saat pemusnahan barang bukti obat ilegal di Polda D. I. Yogyakarta , Jumat (15/10/2021). Saat ini Polda D.I Yogyakarta memusnahkan barang bukti berbagai jenis obat keras ilegal seperti Hexymer, Trihex, DMP, double L, IRGAPHAN 200 mg sebanyak 30.345.000 butir hasil dari operasi penyergapan dua gudang produksi obat keras ilegal di Bantul, Yogyakarta. ANTARA FOTO/Andreas Fitri Atmoko/rwa.

Polisi menunjukkan barang bukti obat keras ilegal serta menghadirkan tersangka saat pemusnahan barang bukti obat ilegal di Polda D. I. Yogyakarta , Jumat (15/10/2021). Saat ini Polda D.I Yogyakarta memusnahkan barang bukti berbagai jenis obat keras ilegal seperti Hexymer, Trihex, DMP, double L, IRGAPHAN 200 mg sebanyak 30.345.000 butir hasil dari operasi penyergapan dua gudang produksi obat keras ilegal di Bantul, Yogyakarta. ANTARA FOTO/Andreas Fitri Atmoko/rwa.

Komentar

Komentar menjadi tanggung-jawab Anda sesuai UU ITE.

Berita Terkait