Perkara penipuan skema Bussiness Email Compromise lintas negara

  • Jumat, 1 Oktober 2021 19:40 WIB

Polisi mengamankan barang bukti uang usai gelar pengungkapan perkara penipuan dengan skema Bussiness Email Compromise di Gedung Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, Jumat (1/10/2021). Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Mabes Polri menangkap empat tersangka dalam perkara penipuan melalui skema Bussiness Email Compromise terhadap perusahaan lintas negara dengan korban perusahaan Simwoon Inc. (korsel) dan White Wood House Food Co. (Taiwan) dengan total kerugian mencapai Rp82 milyar. ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso/foc,

Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Brigjen Pol Slamet Uliandi (kedua kiri), Karopenmas Div Humas Mabes Polri Brigjen Pol Rusdi Hartono (kiri), Kasubag Jatinter Div Hubinter AKBP Juliarman (tengah), Police Attache Korsel Byun Chang Bum (kedua kanan), dan Police Liason Officer Taiwan Tom Kang (kanan) menunjukkan barang bukti saat gelar pengungkapan perkara penipuan dengan skema Bussiness Email Compromise di Gedung Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, Jumat (1/10/2021). Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Mabes Polri menangkap empat tersangka dalam perkara penipuan melalui skema Bussiness Email Compromise terhadap perusahaan lintas negara dengan korban perusahaan Simwoon Inc. (korsel) dan White Wood House Food Co. (Taiwan) dengan total kerugian mencapai Rp82 milyar. ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso/foc,

Komentar

Komentar menjadi tanggung-jawab Anda sesuai UU ITE.

Berita Terkait