Pelaksanaan PPKM mikro di tujuh provinsi

  • Selasa, 9 Februari 2021 18:10 WIB

Warga mengendarai motor di wilayah karantina saat Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) skala mikro hari pertama di kawasan Menteng, Jakarta, Selasa (9/2/2021). Pemerintah mulai menerapkan PPKM skala mikro mulai 9-22 Februari 2021 untuk tujuh provinsi yakni DKI Jakarta, Jawa Barat, Banten, Jawa Tengah, Yogyakarta, Jawa Timur dan Bali. ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay/wsj.

Warga menutup pagar karantina wilayah saat Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) skala mikro hari pertama di kawasan Menteng, Jakarta, Selasa (9/2/2021). Pemerintah mulai menerapkan PPKM skala mikro mulai 9-22 Februari 2021 untuk tujuh provinsi yakni DKI Jakarta, Jawa Barat, Banten, Jawa Tengah, Yogyakarta, Jawa Timur dan Bali. ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay/wsj.

Warga melintas di samping pagar karantina wilayah saat Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) skala mikro hari pertama di kawasan Menteng, Jakarta, Selasa (9/2/2021). Pemerintah mulai menerapkan PPKM skala mikro mulai 9-22 Februari 2021 untuk tujuh provinsi yakni DKI Jakarta, Jawa Barat, Banten, Jawa Tengah, Yogyakarta, Jawa Timur dan Bali. ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay/wsj.

Warga melintas di samping pagar karantina wilayah saat Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) skala mikro hari pertama di kawasan Menteng, Jakarta, Selasa (9/2/2021). Pemerintah mulai menerapkan PPKM skala mikro mulai 9-22 Februari 2021 untuk tujuh provinsi yakni DKI Jakarta, Jawa Barat, Banten, Jawa Tengah, Yogyakarta, Jawa Timur dan Bali. ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay/wsj.

Komentar

Komentar menjadi tanggung-jawab Anda sesuai UU ITE.

Berita Terkait