Uji emisi kendaraan di Jakarta

  • Selasa, 26 Januari 2021 13:31 WIB

Petugas melakukan pemeriksaan uji emisi gas buangan kendaraan di kantor Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta, Selasa (26/1/2021). Pemprov DKI Jakarta mewajibkan setiap kendaraan berusia di atas 3 tahun yang ada di Ibu Kota lulus uji emisi, aturan tersebut tertuang dalam Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 66 Tahun 2020 tentang uji emisi gas buang kendaraan bermotor, pengganti Peraturan Gubernur Nomor 92 Tahun 2007. ANTARA FOTO/ Fakhri Hermansyah/aww.

Petugas melakukan pemeriksaan uji emisi gas buangan kendaraan di kantor Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta, Selasa (26/1/2021). Pemprov DKI Jakarta mewajibkan setiap kendaraan berusia di atas 3 tahun yang ada di Ibu Kota lulus uji emisi, aturan tersebut tertuang dalam Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 66 Tahun 2020 tentang uji emisi gas buang kendaraan bermotor, pengganti Peraturan Gubernur Nomor 92 Tahun 2007. ANTARA FOTO/ Fakhri Hermansyah/aww.

Sejumlah pengendara mobil dan motor antre untuk mengikuti uji emisi gas buangan di kantor Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta, Selasa (26/1/2021). Pemprov DKI Jakarta mewajibkan setiap kendaraan berusia di atas 3 tahun yang ada di Ibu Kota lulus uji emisi, aturan tersebut tertuang dalam Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 66 Tahun 2020 tentang uji emisi gas buang kendaraan bermotor, pengganti Peraturan Gubernur Nomor 92 Tahun 2007. ANTARA FOTO/ Fakhri Hermansyah/aww.

Komentar

Komentar menjadi tanggung-jawab Anda sesuai UU ITE.

Berita Terkait