Sidang pengujian UU Penanganan COVID-19

  • Kamis, 22 Oktober 2020 13:13 WIB

Ketua Majelis Hakim Mahkamah (MK) Konstitusi Anwar Usman (tengah) didampingi anggota Majelis Hakim MK Aswanto (kiri) dan Wahiduddin Adams (kanan) memimpin sidang pengujian UU Nomor 2 Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan Pandemi COVID-19 yang diajukan sejumlah pemohon di Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Kamis (22/10/2020). Sidang tersebut beragenda mendengarkan keterangan ahli dari pemohon. ANTARA FOTO/Aprillio Akbar/hp.

Ketua Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman (tengah) didampingi anggota Majelis Hakim MK memimpin sidang pengujian UU Nomor 2 Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan Pandemi COVID-19 yang diajukan sejumlah pemohon di Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Kamis (22/10/2020). Sidang tersebut beragenda mendengarkan keterangan ahli dari pemohon. ANTARA FOTO/Aprillio Akbar/hp.

Ketua Majelis Hakim Mahkamah (MK) Konstitusi Anwar Usman (kanan) didampingi anggota Majelis Hakim MK Aswanto (kiri) memimpin sidang pengujian UU Nomor 2 Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan Pandemi COVID-19 yang diajukan sejumlah pemohon di Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Kamis (22/10/2020). Sidang tersebut beragenda mendengarkan keterangan ahli dari pemohon. ANTARA FOTO/Aprillio Akbar/hp.

Ketua Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi Anwar Usman memimpin sidang pengujian UU Nomor 2 Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan Pandemi COVID-19 yang diajukan sejumlah pemohon di Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Kamis (22/10/2020). Sidang tersebut beragenda mendengarkan keterangan ahli dari pemohon. ANTARA FOTO/Aprillio Akbar/hp.

Komentar

Komentar menjadi tanggung-jawab Anda sesuai UU ITE.

Berita Terkait