Pemusnahan barang bukti tindak pidana narkotika

  • Selasa, 13 Oktober 2020 13:28 WIB

Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Pol Sugeng Hariyanto (tengah) memasukan barang bukti tindak pidana narkotika untuk dimusnahkan dengan cara dibakar di Mapolres Metro Tangerang Kota, Tangerang, Banten, Selasa (13/10/2020). Polres Metro Tangerang Kota memusnahkan barang bukti narkotika berupa 206 kilogram ganja, 9,5 kilogram sabu dan 43 pohon ganja dengan cara dibakar di mobil incinerator milik BNN, petugas juga mengamankan delapan orang tersangka. ANTARA FOTO/Muhammad Iqbal/wsj.

Petugas Satnarkoba Polres Metro Tangerang Kota merapihkan barang bukti tindak pidana narkotika sebelum dimusnahkan di Mapolres Metro Tangerang Kota, Tangerang, Banten, Selasa (13/10/2020). Polres Metro Tangerang Kota memusnahkan barang bukti narkotika berupa 206 kilogram ganja, 9,5 kilogram sabu dan 43 pohon ganja dengan cara dibakar di mobil incinerator milik BNN, petugas juga mengamankan delapan orang tersangka. ANTARA FOTO/Muhammad Iqbal/wsj.

Komentar

Komentar menjadi tanggung-jawab Anda sesuai UU ITE.

Berita Terkait