Sidang operasi yustisi untuk pelanggar protokol COVID-19

  • Kamis, 17 September 2020 14:58 WIB

Rompi pelanggar protokol kesehatan COVID-19 disiapkan saat sidang Operasi Yustisi di pelataran Monumen Perjuangan Rakyat (Monpera) Palembang, Sumatera Selatan, Kamis (17/9/2020). Sidang Operasi Yustisi penegakan hukum protokol kesehatan dalam upaya pencegahan penyebaran COVID-19 tersebut, memberikan sanksi kepada pelanggar dengan membayar denda mulai dari Rp100ribu hingga Rp500ribu dan hukuman sosial menyapu jalan. ANTARA FOTO/Nova Wahyudi/foc.

Warga pelanggar protokol kesehatan mengikuti sidang Operasi Yustisi di pelataran Monumen Perjuangan Rakyat (Monpera) Palembang, Sumatera Selatan, Kamis (17/9/2020). Sidang Operasi Yustisi penegakan hukum protokol kesehatan dalam upaya pencegahan penyebaran COVID-19 tersebut, memberikan sanksi kepada pelanggar dengan membayar denda mulai dari Rp100ribu hingga Rp500ribu dan hukuman sosial menyapu jalan. ANTARA FOTO/Nova Wahyudi/foc.

Komentar

Komentar menjadi tanggung-jawab Anda sesuai UU ITE.

Berita Terkait