BPJS Kesehatan fasilitasi penunggak iuran kepesertaaan

  • Selasa, 8 September 2020 17:32 WIB

Petugas melayani peserta BPJS, di Kantor BPJS Kesehatan, Proklamasi, Jakarta, Selasa (8/9/2020). Sebanyak lebih dari 40 ribu orang telah memanfaatkan fasilitas kelonggaran tunggakan iuran kepesertaan dan hanya diwajibkan membayar 6 bulan iuran untuk kembali mengaktifkan kepesertaan dari yang sebelumnya diwajibkan membayarkan 24 bulan. ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga/pras.

Peserta BPJS antre di Kantor BPJS Kesehatan, Proklamasi, Jakarta, Selasa (8/9/2020). Sebanyak lebih dari 40 ribu orang telah memanfaatkan fasilitas kelonggaran tunggakan iuran kepesertaan dan hanya diwajibkan membayar 6 bulan iuran untuk kembali mengaktifkan kepesertaan dari yang sebelumnya diwajibkan membayarkan 24 bulan. ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga/pras.

Komentar

Komentar menjadi tanggung-jawab Anda sesuai UU ITE.

Berita Terkait