Petugas menununjukkan barang bukti perniagaan sembilan ekor satwa dilindungi jenis lumba-lumba moncong panjang (delphinus capensis atau stenella longirostris) di Tulungagung, Jawa Timur, Sabtu (21/3/2020). Seorang nelayan dan seorang pedagang ikan yang menjadi penadahnya (keduanya berdomisili di kawasan pesisir Pantai Sine, Tulungagung) ditangkap karena terlibat dalam sindikasi perdagangan mamalia laut dilindungi yang masuk kategori Appendix II CITES versi International Union for Conversation of Nature (IUCN) tersebut. ANTARA FOTO/Destyan Sujarwoko/hp.
Kapolres Tulungagung AKBP Eva Guna Pandia (ketiga kiri) menununjukkan barang bukti perniagaan sembilan ekor satwa dilindungi jenis Lumba-lumba moncong panjang (delphinus capensis atau stenella longirostris) di Tulungagung, Jawa Timur, Sabtu (21/3/2020). Seorang nelayan dan seorang pedagang ikan yang menjadi penadahnya (keduanya berdomisili di kawasan pesisir Pantai Sine, Tulungagung) ditangkap karena terlibat dalam sindikasi perdagangan mamalia laut dilindungi yang masuk kategori Appendix II CITES versi International Union for Conversation of Nature (IUCN) tersebut. ANTARA FOTO/Destyan Sujarwoko/hp.