Pemusnahan rokok ilegal

  • Rabu, 11 Maret 2020 14:11 WIB

Kepala kantor Bea Cukai Blitar Akhiyat Mujayin (Tiga Kiri) Bersama Plt Walikota Blitar Santoso (Dua Kanan) menunjukkan barang bukti rokok ilegal saat rilis di Blitar, Jawa Timur, Rabu (11/3/2020). Selama 2019 lalu, Kantor Bea Cukai Blitar berhasil mengamankan sebanayak 2 juta lebih batang rokok ilegal, 196 liter lebih minuman beralkohol ilegal, serta puluhan botol liquid rokok elektrik ilegal, dengan total kerugian negara sebesar Rp1,5 miliar lebih. ANTARA FOTO/Irfan Anshori/hp.

Kepala kantor Bea Cukai Blitar Akhiyat Mujayin (Dua Kiri) Bersama Plt Walikota Blitar Santoso (Tiga Kiri) menuangkan minuman beralkohol ilegal kedalam penampungan untuk dimusnahkan saat rilis di Blitar, Jawa Timur, Rabu (11/3/2020). Selama 2019 lalu, Kantor Bea Cukai Blitar berhasil mengamankan sebanayak 2 juta lebih batang rokok ilegal, 196 liter lebih minuman beralkohol ilegal, serta puluhan botol liquid rokok elektrik ilegal, dengan total kerugian negara sebesar Rp1,5 miliar lebih. ANTARA FOTO/Irfan Anshori/hp.

Komentar

Komentar menjadi tanggung-jawab Anda sesuai UU ITE.

Berita Terkait