Vonis warga negara Thailand penyelundup narkotika

  • Rabu, 26 Februari 2020 19:57 WIB

Warga Negara Thailand Kasarin Khamkhao (kanan) dan Sanicha Meneetes (kiri) berjalan menuju ruangan untuk menjalani sidang vonis di Pengadilan Negeri Denpasar, Bali, Rabu (26/2/2020). Majelis Hakim memvonis kedua terdakwa dengan hukuman pidana penjara selama 16 tahun dalam kasus penyelundupan narkotika dari Thailand ke Bali dengan barang bukti sabu seberat 892 gram. ANTARA FOTO/Fikri Yusuf/ama.

Warga Negara Thailand Kasarin Khamkhao (kedua kanan) dan Sanicha Meneetes (kanan) didampingi penerjemahnya menjalani sidang vonis di Pengadilan Negeri Denpasar, Bali, Rabu (26/2/2020). Majelis Hakim memvonis kedua terdakwa dengan hukuman pidana penjara selama 16 tahun dalam kasus penyelundupan narkotika dari Thailand ke Bali dengan barang bukti sabu seberat 892 gram. ANTARA FOTO/Fikri Yusuf/ama.

Komentar

Komentar menjadi tanggung-jawab Anda sesuai UU ITE.

Berita Terkait