Pembunuh sopir taksi daring dihukum mati

  • Kamis, 13 Februari 2020 17:23 WIB

Terdakwa kasus pembunuhan sopir taksi daring Akbar Alfaris menjalani sidang putusan di Pengadilan Negeri (PN) Kelas I A Palembang, Sumatera Selatan, Kamis (13/2/2020). Majelis Hakim menjatuhkan hukuman mati terhadap terdakwa yang merupakan otak pelaku pembunuhan sopir taksi daring di Kota Palembang bernama Sofyan pada Oktober 2018 yang lalu. ANTARA FOTO/Nova Wahyudi/foc.

Petugas membawa terdakwa kasus pembunuhan sopir taksi daring Akbar Alfaris (tengah) usai menjalani sidang putusan di Pengadilan Negeri (PN) Kelas I A Palembang, Sumatera Selatan, Kamis (13/2/2020). Majelis Hakim menjatuhkan hukuman mati terhadap terdakwa yang merupakan otak pelaku pembunuhan sopir taksi daring di Kota Palembang bernama Sofyan pada Oktober 2018 yang lalu. ANTARA FOTO/Nova Wahyudi/foc.

Komentar

Komentar menjadi tanggung-jawab Anda sesuai UU ITE.

Berita Terkait