Polisi dan BPN ungkap sindikat mafia tanah

  • Rabu, 12 Februari 2020 20:07 WIB

Sejumlah tersangka dihadirkan saat rilis kasus sindikat mafia tanah di Jakarta, Rabu (12/2/2020). Subdit II Harda Ditreskrimum Polda Metro Jaya (PMJ) bersama Kementerian ATR/BPN berhasil mengungkap sindikat mafia tanah yang menggunakan sertifikat palsu dan KTP elektronik ilegal serta mengamankan beberapa barang bukti berupa sertifikat tanah asli dan palsu, akta kuasa menjual, dan akta PPJB serta menangkap 10 tersangka yang dua diantaranya masih dalam daftar pencarian orang (DPO). ANTARA FOTO/Aprillio Akbar/pras.

Menteri ATR/Kepala BPN Sofyan Djalil (ketiga kanan) bersama Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Nana Sudjana (ketiga kiri) dan masing-masing jajaran menunjukkan barang bukti saat rilis kasus sindikat mafia tanah di Jakarta, Rabu (12/2/2020). Subdit II Harda Ditreskrimum Polda Metro Jaya (PMJ) bersama Kementerian ATR/BPN berhasil mengungkap sindikat mafia tanah yang menggunakan sertifikat palsu dan KTP elektronik ilegal serta mengamankan beberapa barang bukti berupa sertifikat tanah asli dan palsu, akta kuasa menjual, dan akta PPJB serta menangkap 10 tersangka yang dua diantaranya masih dalam daftar pencarian orang (DPO). ANTARA FOTO/Aprillio Akbar/pras.

Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Nana Sudjana (tengah) didampingi Menteri ATR/Kepala BPN Sofyan Djalil (kanan) dan Dirreskrimum PMJ Kombes Pol Suyudi Ario Seto (kiri) memberikan keterangan pers tentang kasus sindikat mafia tanah di Jakarta, Rabu (12/2/2020). Subdit II Harda Ditreskrimum Polda Metro Jaya (PMJ) bersama Kementerian ATR/BPN berhasil mengungkap sindikat mafia tanah yang menggunakan sertifikat palsu dan KTP elektronik ilegal serta mengamankan beberapa barang bukti berupa sertifikat tanah asli dan palsu, akta kuasa menjual, dan akta PPJB serta menangkap 10 tersangka yang dua diantaranya masih dalam daftar pencarian orang (DPO). ANTARA FOTO/Aprillio Akbar/pras.

Komentar

Komentar menjadi tanggung-jawab Anda sesuai UU ITE.

Berita Terkait