DPR sahkan UU Perjanjian Perdagangan Bebas Indonesia - Australia

  • Kamis, 6 Februari 2020 18:44 WIB

Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Puan Maharani (kedua kiri) didampingi Wakil Ketua DPR Aziz Syamsuddin (kedua kanan) dan Muhaimin Iskandar (kiri) menerima laporan pemerintah dari Menteri Perdagangan Agus Suparmanto (kanan) tentang Perjanjian Perdagangan Bebas Indonesia-Australia saat Rapat Paripurna 10 Masa Persidangan II Tahun 2019-2020 di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (6/2/2020). DPR mengesahkan Undang-Undang Perjanjian Perdagangan Bebas Indonesia-Australia Comprehensive Economic Partnership Agreement (IA-CEPA). ANTARA FOTO/Puspa Perwitasari/ama.

Menteri Perdagangan Agus Suparmanto (kiri) dan Wakil Menteri Luar Negeri Mahendra Siregar (kanan) menerima laporan Komisi VI DPR tentang Perjanjian Perdagangan Bebas Indonesia-Australia saat Rapat Paripurna 10 Masa Persidangan II Tahun 2019-2020 di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (6/2/2020). DPR mengesahkan Undang-Undang Perjanjian Perdagangan Bebas Indonesia-Australia Comprehensive Economic Partnership Agreement (IA-CEPA). ANTARA FOTO/Puspa Perwitasari/ama.

Komentar

Komentar menjadi tanggung-jawab Anda sesuai UU ITE.

Berita Terkait