Kapal China dinyatakan masuk ilegal

  • Senin, 3 Februari 2020 22:10 WIB

Sebuah kapal asing dengan nomor lambung Yang-Yang 1538 asal Guangzhou, China berada dalam posisi lego jangkar di Sungai Kapuas, Pontianak, Kalimantan Barat, Senin (3/2/2020). Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Pontianak Tatang Suheryadin menyatakan bahwa empat Anak Buah Kapal (ABK) dari kapal tersebut dinyatakan steril dari virus corona setelah menjalani pemeriksaan kesehatan, namun mereka telah melanggar ketentuan karena tidak dilengkapi dengan dokumen resmi keimigrasian, kepabeanan bea cukai dan kesehatan. ANTARA FOTO/Rana Larasati/jhw/hp.

Komentar

Komentar menjadi tanggung-jawab Anda sesuai UU ITE.

Berita Terkait