Pemusnahan miras dan rokok ilegal

  • Kamis, 19 Desember 2019 13:24 WIB

Direktur Jenderal Bea dan Cukai Heru Pambudi (tengah) didampingi jajaran menyampaikan keterangan pers sebelum melakukan pemusnahan miras dan rokok ilegal di halaman Kantor Pusat Bea Cukai, Rawamangun, Jakarta, Kamis (19/12/2019). Kantor Wilayah Bea Cukai Jakarta melakukan pemusnahan 2,7 juta batang rokok dan 14.719 botol miras ilegal berbagai merk senilai Rp6,4 miliar dengan kerugian negara ditaksir mencapai Rp5,5 miliar yang merupakan hasil penindakan periode tahun 2017-2019. ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto/ama.

Direktur Jenderal Bea dan Cukai Heru Pambudi (tengah) didampingi jajaran melakukan pemusnahan rokok ilegal di halaman Kantor Pusat Bea Cukai, Rawamangun, Jakarta, Kamis (19/12/2019). Kantor Wilayah Bea Cukai Jakarta melakukan pemusnahan 2,7 juta batang rokok dan 14.719 botol miras ilegal berbagai merk senilai Rp6,4 miliar dengan kerugian negara ditaksir mencapai Rp5,5 miliar yang merupakan hasil penindakan periode tahun 2017-2019. ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto/ama.

Komentar

Komentar menjadi tanggung-jawab Anda sesuai UU ITE.

Berita Terkait