Pengungkapan sindikat mafia perumahan syariah

  • Senin, 16 Desember 2019 17:23 WIB

UNGKAP SINDIKAT MAFIA PERUMAHAN SYARIAH. Tersangka kasus sindikat mafia perumahan syariah dihadirkan saat rilis di Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin (16/12/2019). Polda Metro Jaya mengungkap tindak pidana penipuan sindikat mafia perumahan syariah senilai Rp40 miliar dari 3.680 korban dengan mengamankan empat orang tersangka. ANTARA FOTO/Galih Pradipta/hp.

Korban kasus sindikat mafia perumahan syariah hadir saat rilis kasus di Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin (16/12/2019). Polda Metro Jaya mengungkap tindak pidana penipuan sindikat mafia perumahan syariah senilai Rp40 miliar dari 3.680 korban dengan mengamankan empat orang tersangka. ANTARA FOTO/Galih Pradipta/hp.

Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Gatot Eddy Pramono (tengah) memberikan keterangan pers saat rilis kasus sindikat mafia perumahan syariah di Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin (16/12/2019). Polda Metro Jaya mengungkap tindak pidana penipuan sindikat mafia perumahan syariah senilai Rp40 miliar dari 3.680 korban dengan mengamankan empat orang tersangka. ANTARA FOTO/Galih Pradipta/hp.

Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Gatot Eddy Pramono (kanan) bersama Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus (kiri) menunjukan barang bukti foto saat rilis kasus sindikat mafia perumahan syariah di Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin (16/12/2019). Polda Metro Jaya mengungkap tindak pidana penipuan sindikat mafia perumahan syariah senilai Rp40 miliar dari 3.680 korban dengan mengamankan empat orang tersangka. ANTARA FOTO/Galih Pradipta/hp.

Komentar

Komentar menjadi tanggung-jawab Anda sesuai UU ITE.

Berita Terkait