Penyelamatan satwa dilindungi

  • Senin, 28 Oktober 2019 13:55 WIB

Petugas membawa seekor Lutung Jawa (Trachypithecus auratus) untuk dihadirkan pada gelar perkara tindak pidana kasus perdagangan satwa dilindungi di Polda Jabar, Bandung, Jawa Barat, Senin (28/10/2019). Polda Jabar bekerja sama dengan BKSDA berhasil menyelamatkan enam ekor lutung jawa, dua ekor surili (Presbytis), satu ekor owa jawa (Hylobates moloch), dan satu ekor monyet ekor panjang (Macaca fascicularis) dari tersangka berinisial D yang diancam hukuman 5 tahun penjara. ANTARA FOTO/Raisan Al Farisi/hp.

Sejumlah Lutung Jawa (Trachypithecus auratus) dihadirkan saat gelar perkara tindak pidana kasus perdagangan satwa dilindungi di Polda Jabar, Bandung, Jawa Barat, Senin (28/10/2019). Polda Jabar bekerja sama dengan BKSDA berhasil menyelamatkan enam ekor lutung jawa, dua ekor surili (Presbytis), satu ekor owa jawa (Hylobates moloch), dan satu ekor monyet ekor panjang (Macaca fascicularis) dari tersangka berinisial D yang diancam hukuman 5 tahun penjara. ANTARA FOTO/Raisan Al Farisi/hp.

Komentar

Komentar menjadi tanggung-jawab Anda sesuai UU ITE.

Berita Terkait