Kasus peredaran miras dan perjudian di Jawa Timur

  • Minggu, 20 Oktober 2019 15:27 WIB

Polisi menunjukkan barang bukti dan tersangka saat ungkap kasus peredaran minuman keras (miras) ilegal dan perjudian di Polda Jawa Timur, Surabaya, Jawa Timur, Minggu (20/10/2019). Ditreskrimum Polda Jawa Timur menangkap 30 tersangka atas kasus dugaan mengedarkan minuman keras ilegal dan perjudian serta mengamankan sejumlah barang bukti beberapa diantaranya 1.499 botol miras berbagai merk dan sejumlah alat perjudian. ANTARA FOTO/Didik Suhartono/hp.

Polisi menunjukkan barang bukti dan tersangka saat ungkap kasus peredaran minuman keras (miras) ilegal dan perjudian di Polda Jawa Timur, Surabaya, Jawa Timur, Minggu (20/10/2019). Ditreskrimum Polda Jawa Timur menangkap 30 tersangka atas kasus dugaan mengedarkan minuman keras ilegal dan perjudian serta mengamankan sejumlah barang bukti beberapa diantaranya 1.499 botol miras berbagai merk dan sejumlah alat perjudian. ANTARA FOTO/Didik Suhartono/hp.

Komentar

Komentar menjadi tanggung-jawab Anda sesuai UU ITE.

Berita Terkait