PUKAT tolak revisi UU KPK

  • Rabu, 11 September 2019 17:54 WIB

Ketua KPK Agus Rahardjo (kedua kiri) didampingi Ketua Pusat Kajian Anti Korupsi (PUKAT) UGM Oce Madril (kiri) dan mahasiswa membawa poster di Kantor PUKAT UGM, DI Yogyakarta, Rabu (11/9/2019). Sebanyak 30 Pusat Kajian Hukum dan Anti Korupsi dari berbagai perguruan tinggi di Indonesia menolak revisi Undang-Undang KPK melalui aksi pengiriman nota keberatan kepada Presiden Joko Widodo. ANTARA FOTO/Hendra Nurdiyansyah/wsj.

Ketua KPK Agus Rahardjo (kanan) didampingi Ketua Pusat Kajian Anti Korupsi (PUKAT) UGM Oce Madril (kiri) memberikan penjelasan kepada wartawan di Kantor PUKAT UGM, DI Yogyakarta, Rabu (11/9/2019). Sebanyak 30 Pusat Kajian Hukum dan Anti Korupsi dari berbagai perguruan tinggi di Indonesia menolak revisi Undang-Undang KPK melalui aksi pengiriman nota keberatan kepada Presiden Joko Widodo. ANTARA FOTO/Hendra Nurdiyansyah/wsj.

Komentar

Komentar menjadi tanggung-jawab Anda sesuai UU ITE.

Berita Terkait