Kepala Suku Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Jakarta Utara, Erik Polim Sinurat, berkata, seluruh siswa di sekolah tersebut akan dibuatkan KIA lantaran masih di bawah usia 15 tahun.
“Ini merupakan program jemput bola yang kami lakukan. Saat ini kami lakukan pendataan di SDN Kapuk Muara 03,” kata dia, saat dikonfirmasi, Selasa.
Dia jelaskan, permohonan KIA di lokasi itu tercatat mencapai 538 orang. Hingga saat ini, pencetakan KIA sudah mencapai 172 keping. Pencetakan akan dirampungkan pekan ini mengingat akan dilakukan penilaian Sekolah Sehat tingkat nasional pada awal Agustus 2019 mendatang.
“Pencetakan akan terus dilakukan. Pendistribusian dilakukan mencicil sesuai jumlah KIA yang dicetak,” jelasnya.
Ia menilai kepemilikan KIA sangat bermanfaat bagi anak usia mencapai 15 tahun. Data dalam KIA dapat digunakan sebagai data pendidikan hingga pembuatan paspor anak.
Untuk itu, diharapkan orang tua semakin sadar untuk mengajukan permohonan KIA bagi anaknya. Selain di lokasi pelayanan kependudukan seperti ini, permohonan KIA bisa dilakukan melalui Satuan Pelaksana di setiap kelurahan di Jakarta Utara.
“Bagi pemohon KIA, cukup melampirkan empat persyaratan, seperti KK, KTP elektronik, dan buku nikah orangtua, serta akta lahir anak yang diajukan. Tidak perlu surat pengantar RT/RW," tutupnya.
Pewarta: Fianda Sjofjan Rassat
Editor: Ade P Marboen
Copyright © ANTARA 2019