Ia sudah terbiasa untuk berperilaku tertib dalam berkendara apalagi sejak uji coba tilang elektronik diberlakukan pada 1 Oktober 2018 lalu.
Hal senada juga disampaikan Irwandri, seorang wiraswastawan, yang kerap mengunakan mobil sebagai pilihan berkendara. “Tidak terlalu berpengaruh sich, paling yang harus diingat jangan menggunakan HP (sambil berkendara) karena biasa buat buka google map,” ujar Irwandri.
Berbeda dengan pengendara lain, Erian Sutikno yang berprofesi sebagai pengemudi ojek daring berpendapat tilang elektronik dirasa ruwet.
“Agak ribet menurut saya karena kadang penumpang tidak pakai sabuk keselamatannya, kadang saya juga lupa untuk mengingatkan. Biasa kalau ada polisi biasanya baru ingat buat pakai,” kata dia.
Juga baca: Tilang elektronik kendaraan roda dua harus diterapkan
Juga baca: Tidak pakai sabuk keselamatan kasus tilang elektronik paling banyak
Juga baca: Anies Baswedan harap tilang elektronik cegah pelanggaran lalu-lintas
Di banyak kawasan di Jakarta, menyerobot jauh di depan garis batas di perlintasan saat lampu merah menyala di perempatan jalan besar dan kecil merupakan hal yang selalu terjadi. Saling serobot jalur dan melawan arah jalan oleh pengendara sepeda motor sebagai jalan pintas atau menduduki jalur bis TransJakarta juga bukan hal aneh lagi walau ada petugas yang berjaga.
Banyak di antara para pengendara yang acap berlaku demikian tidak menganggap perilakunya itu salah dan melawan hukum. Bahkan praktik mengintimidasi pengemudi yang berperilaku tertib di jalan juga bukan hal yang jarang terjadi, terkhusus saat lampu merah menyala tanda dilarang melaju.
Ditlantas Polda Metro Jaya kembali menambah 12 kamera pemantau tilang elektronik di 10 titik, yaitu di JPO MRT Bundaran Senayan, JPO MRT Polda Semanggi, JPO depan Kementerian Pariwisata, JPO MRT Bundaran Senayan, Jalan Layang Non Tol Sudirman ke Thamrin, Simpang Bundaran Patung Arjuna Wijaya, Jalan Layang Non Tol Thamrin, simpang Sarinah-Badan Pengawas Pemilu, Simpang Sarinah-Starbucks dan JPO Plaza Gajah Mada yang sudah diaktifkan sejak 1 Juli 2019.
Kamera itu menambah 12 kamera sebelumnya yang dipasang di Jalan Sudirman-Jalan MH Thamrin yang mampu menganalisis pelanggaran seperti, tidak mengenakan sabuk keselamatan, memakai ponsel saat berkendara, melanggar ganjil-genap, melanggar marka jalan, melanggar lampu merah, batas kecepatan, hingga mampu merekam kegiatan di ruang pengemudi lebih jelas.
Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Yusuf, Jumat, menyatakan, sejak penerapan tilang elektronik berkamera baru pada 1-3 Juli 2019, ada 437 pelanggar, dan 50 persen di antaranya adalah pelanggaran sabuk keamanan.
"Dari 437 pelanggar ini, 269 adalah pelanggar sabuk pengaman, kemudian kedua (nomor) ganjil-genap dan ketiga bermain HP (sambil mengemudi)," ujar Yusuf.
Pewarta: Kuntum Khaira Riswan
Editor: Ade P Marboen
Copyright © ANTARA 2019