"Ya kalau kami dari medis, ketika ada perilaku yang membahayakan untuk diri sendiri dan orang lain, itu adalah indikasi untuk dilakukan perawatan," ujar dia.
Kembaren mengatakan, sudah pernah menyampaikan pada keluarga tersangka penodaan agama itu untuk dirawat inap, tapi keputusan keluarga menolaknya
"Mungkin banyak ya pertimbangan keluarga, mungkin merasa masih bisa merawat jalan," kata Lahargo.
Namun kejadian membahayakan orang lain itu akhirnya terjadi sekitar pukul 14.00 WIB, Minggu (30/6/2019).
Momen itu terekam video yang menjadi viral di sosial media. Tersangka sambil berteriak dan mendorong, juga menyebutkan bahwa suaminya dinikahkan di dalam masjid berlokasi di Bogor itu.
Hingga saat ini, polisi masih menetapkan satu tersangka dari kejadian tersebut yakni pelaku pengidap gangguan jiwa, Suzethe Margaret.
"Jadi saat pemeriksaan, dari penyidik sudah tidak ada lagi keraguan bahwa tersangka sudah memenuhi unsur 156a KUHP, yaitu penodaan agama," ujar Direktur Reserse Kriminal Umum, Komisaris Besar Polisi Iksantyo Bagus Pramono, di RS Kepolisian Indonesia dr Soekanto, Kramatjati, Rabu (3/7).
Pula baca: Idap gangguan jiwa, tersangka tak kehilangan fungsi kehidupannya
Pula baca: Kejiwaan wanita bawa anjing masuk mesjid terganggu, tetap ditahan
Pula baca: Kemarin, penistaan agama SM hingga Khofifah saksi sidang korupsi
Pewarta: Abdu Faisal
Editor: Ade P Marboen
Copyright © ANTARA 2019