Pemerintah hingga saat ini masih meminta masukan dari berbagai pihak terkait rencana revisi UU Nomor 13/2003 tentang Ketenagakerjaan. "Kami minta masukan dulu dari teman-teman dunia usaha, serikat pekerja, dan akademisi," kata Menteri Ketenagakerjaan, Hanif Dhakiri, di Solo, Rabu.
Ia mengakui sejauh ini berbagai pihak yang dilibatkan belum mencapai satu pendapat karena masing-masing mengusung kepentingan yang berbeda. "Kami cari masukan dulu, untuk waktunya sampai kapan saya juga belum bisa 'ngomong'," katanya.
Meski demikian, untuk hasilnya nanti ia berharap bisa menyenangkan seluruh pihak, baik itu pemerintah, pemberi kerja, maupun penerima kerja. "Secara konten biar 'win win' (solusi yang menguntungkan seluruh pihak, red). 'Everybody happy', walaupun itu tidak mungkin," katanya.
Ia mengakui dari awal UU tersebut sudah tidak sempurna, bahkan sudah melewati lebih dari 30 kali proses "judicial review" oleh aktivis maupun masyarakat di Mahkamah Agung. "UU ini bolong-bolongnya sudah banyak. Kurang pas. Seperti rumah sudah campur aduk desainnya, disebut joglo tetapi ada unsur desain China, Eropa. Kan tidak jelas namanya," katanya.
Oleh karena itu, pihaknya masih berupaya mencari desain yang bagus dengan meminta masukan dari dunia industri.
Juga baca: Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan Sumbar di bawah nasional
Juga baca: KSPI minta revisi UU Ketenagakerjaan ditunda
Juga baca: Pengawas Ketenagakerjaan temukan pelanggaran pabrik mancis terbakar
Pewarta: Aris Wasita
Editor: Ade P Marboen
Copyright © ANTARA 2019