Pekanbaru (ANTARA) - Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Provinsi Riau menyatakan telah mendeportasi sebanyak 108 warga negara asing (WNA) karena mereka melanggar aturan keimigrasian.

Berdasarkan data Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Riau di Pekanbaru, Senin, deportasi telah dilakukan pada periode Januari hingga Juni 2019. Sebanyak 44 WNA yang dideportasi karena pelanggaran di Pekanbaru, 16 orang di Dumai, satu orang di Siak dan 22 WNA di Rumah Detensi Imigrasi Pekanbaru.

Kepala Divisi Kanwil Kemenkumham Riau, Mas Agus Santoso, menjelaskan, pelanggaran keimigrasian yang banyak terjadi di Riau adalah terkait keamanan negara dan ketertiban umum, dan penggaran pasal-pasal ketentuan pidana pada UU Nomor 6/2011 tentang Keimigrasian.

Jumlah WNA yang terbukti melakukan pelanggaran itu mencapai 86 orang. Pelaku lainnya adalah pelanggaran karena masuk ke Indonesia tanpa dokumen paspor dan visa yang berlaku, ada satu orang.

Juga baca: Rudenim Pekanbaru tahan 20 WNA Bangladesh masuk ilegal ke Malaysia

Juga baca: 40 WNA ilegal di Semarang bukan komplotan peretas

Juga baca: Imigrasi Palembang tangkap 10 WNA iilegal bekerja di proyek

Sudah tinggal di Indonesia melebihi ketentuan atau overstay ada empat orang dan penyalahgunaan izin tinggal ada 18 orang.

“Paling banyak yang melakukan pelanggaraan keimigrasian adalah WNA Bangladesh ada 83 orang,” katanya.

Negara daerah WNA lainnya yang banyak melakukan pelanggaran antara lain dari India ada 16 orang, Malaysia enam orang, serta Thailand dan China masing-masing satu orang.

Kepala Rudenim Pekanbaru, Junior Sigalingging, menambahkan banyak WNA Bangladesh dideportasi akibat melakukan pelanggaran berupa ingin menyebrang secara ilegal dari Riau ke Malaysia. Mereka menggunakan kebijakan bebas visa untuk masuk ke Indonesia, dan menggunakan jaringan internasional untuk menyebrang ke Malaysia lewat pelabuhan tidak resmi di pesisir Riau.

“Belum lama ini ada lagi 35 WNA Bangladesh yang ditangkap kepolisian di Dumai. Mereka akan dideportasi,” katanya.

 

Pewarta: FB Anggoro
Editor: Ade P Marboen
Copyright © ANTARA 2019