Palu (ANTARA) - Sepanjang 2019 hingga hari ini Badan Narkotika Nasional (BNN) berhasil menyita sedikitnya 5.857 gram atau 5,8 kilogram shabu-shabu di Palu.

"Melalui upaya pemberantasan BNN Palu telah mengungkap satu kasus narkotika sepanjang 2019 yang melibatkan tiga tersangka dengan barang bukti yang disita shabu seberat 5.857 gram," kata Kepala BNN Palu, AKBP Abire, saat menyampaikan laporannya dalam acara peringatan Hari Anti Narkoba Internasional 2019 tingkat Palu di halaman SMP Negeri 5 Palu, Rabu.

Di depan Wali Kota Palu, Hidayat, sejumlah kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang hadir, pelajar SMP sederajat dan warga di sekitar Kelurahan Tavanjuka ia mengatakan jika langkah pemberantasan yang telah dilakukan oleh BNN Palu tidak akan berdampak signifikan.

Jika tidak diimbangi pengurangan permintaan narkoba melalui langkah pencegahan.

"Dalam rangka pencegahan mulai dari tingkat RT/RW, BNN Palu bersama pemerintah Palu telah merintis program Palu bersinar atau singkatan dari bersih dari narkoba," ujarnya.

Sementara itu lanjutnya, upaya pemberdayaan yang juga telah dilakukan BNN Palu agar Palu bersih dari narkoba yakni mendayagunakan peran serta masyarakat guna menciptakan lingkungan yang bersih dari narkoba.

"Antara lain dengan melakukan sosialisasi bahaya narkoba kepada 14.595 orang pada kelompok masyarakat, pendidikan, instansi swasta, dan pemerintah," katanya.

Sepanjang 2019, katanya, BNN Palu juga telah melaksanakan dua kali tes urin yang melibatkan 330 orang.

Untuk menguatkan perlawanan terhadap narkoba, ia menerangkan BNN membangun sinergi dengan seluru masyarakat di ibu kota Provinsi Sulawesi Tengah itu , baik di kelompok pendidikan, swasta, pemerintah dan kelompok masyarakat itu sendiri.

Ia yakin upaya-upaya yang telah, sedang dan akan dilakukan itu dapat mengurangi jumlah peredaran maupun pengedar dan pemakai narkoba yang saat ini telah menyasar segala usia.

Juga baca: Hampir tidak ada yang bebas dari ancaman peredaran gelap narkotika

Juga baca: BNN tunggu pemerintah untuk revisi regulasi UU Narkoba

Juga baca: BNN Tanjungpinang rehabilitasi 25 penyalah guna narkoba
 

Pewarta: Muhammad Arshandi
Editor: Ade P Marboen
Copyright © ANTARA 2019