Ia mengatakan hal itu menyusul semakin banyaknya hewan ternak sapi, kerbau dan kambing yang dilepasliarkan oleh pemiliknya di Jalinsum yang menghubungkan Bengkulu dengan Sumatera Barat.
Hewan ternak berkeliaran hampir di setiap ruas Jalinsum di daerah ini, baik di pantai tergerus abrasi di Air Punggur Kecamatan Kota Mukomuko hingga Kecamatan Lubuk Pinang.
Instansi sudah sering mengimbau baik secara lisan maupun tertulis semua pemilik hewan ternak di daerah ini agar tidak melepasliarkan hewan peliharaannya di Jalinsum, pemukiman penduduk dan fasilitas umum di daerah ini.
Pihaknya saat ini masih menunggu revisi peraturan daerah (Perda) tentang ketertiban umum sebagai pedoman hukum untuk memberikan sanksi tegas terhadap pemilik ternak yang melepasliarkan peliharaannya.
Selain itu, ia menyatakan, instansinya bersama dengan polisi dan TNI untuk menertibkan hewan ternak yang dilepasliarkan oleh pemiliknya di Jalinsum selama mudik dan balik lebaran tahun ini.
Ia menyatakan, personel Satpol PP, polisi dan TNI yang bertugas bergabung di pos pengamanan pengamanan, pelayanan dan pemantauan mudik lebaran akan melakukan penertiban ternak yang dilepasliarkan di jalan daerah ini.
Personel gabungan Dinas Satpol PP, polisi dan TNI ini bertugas tiga pos pengamanan, satu pos pelayanan dan satu pos pemantauan di perbatasan daerah ini dengan Provinsi Sumatera Barat ***2***
Pewarta: Ferri Aryanto
Editor: Triono Subagyo
Copyright © ANTARA 2019