Seluruh ASN Pemkab Jember mengikuti aturan dari pemerintah pusat yang melarang pemakaian mobil dinas untuk mudik, sehingga seluruh mobil dinas sudah "dikandangkan" di kantor pemkab sejak 'H-7' Lebaran 2019
Jember, Jawa Timur (ANTARA) - Bupati Jember, Jawa Timur, Faida melarang seluruh aparatur sipil negara (ASN) menggunakan mobil dinas untuk keperluan mudik Idul Fitri 1440 Hijriah, sehingga seluruh mobil dinas harus "dikandangkan" di kantor pemkab.

"Seluruh ASN Pemkab Jember mengikuti aturan dari pemerintah pusat yang melarang pemakaian mobil dinas untuk mudik, sehingga seluruh mobil dinas sudah 'dikandangkan' di kantor pemkab sejak 'H-7' Lebaran 2019," kata Faida di Jember, Senin.

Menurutnya, mobil dinas tersebut sesuai dengan aturan hanya digunakan untuk keperluan dinas terkait dengan pekerjaan jabatan ASN yang bersangkutan, sehingga tidak boleh digunakan untuk kepentingan pribadi seperti keperluan mudik atau silaturahmi dengan keluarga saat Lebaran.

"Mobil dinas sudah 'dikandangkan' sejak 'H-7' Lebaran 2019 dan kendaraan dinas bisa diambil kembali saat masuk kerja pada 10 Juni 2019, sehingga seluruh ASN mematuhi aturan itu yang diterapkan Pemkab Jember sejak tahun 2016," kata bupati perempuan pertama di Jember itu.

Faida mengatakan mobil dinas Bupati dan Wakil Bupati Jember juga dikandangkan di Kantor Pemkab Jember karena kendaraan dinas tidak bisa digunakan untuk kepentingan pribadi, sehingga pihaknya mengimbau seluruh ASN di lingkungan Pemkab Jember mematuhi aturan tersebut.

"Namun, ada beberapa kendaraan operasional yang tidak dikandangkan saat libur Lebaran di antaranya mobil ambulans, kendaraan operasional Dinas Perhubungan yang digunakan untuk memantau arus mudik, kendaraan pengangkut sampah, dan mobil pemadam kebakaran," katanya.

Berdasarkan data dari Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Jember tercatat kendaraan dinas yang dikandangkan sebanyak 245 unit dari total mobil dinas di Pemkab Jember sebanyak 547 unit dan sisanya merupakan mobil operasional yang dipakai pelayanan selama libur Lebaran 2019.

Kendaran dinas yang tetab digunakan selama libur Lebaran yakni mobil ambulans di rumah sakit dan puskesmas milik Dinas Kesehatan, kendaraan operasional obat, kendaraan operasional pos kesehatan Lebaran, mobil operasional Dinas Perhubungan, pemadam kebakaran, mobil pikap Satpol PP, mobil operasional penanganan kebencanaan dan mobil pengangkut sampah.

Pantauan di lapangan, mobil dinas sebagian besar "dikandangkan" sejak Rabu7 (29/5) sore, namun ada mobil dinas yang dipakai kembali untuk urusan kedinasan pada Jumat (31/5) hingga Sabtu (1/6), sehingga Kantor Pemkab Jember penuh dengan ratusan mobil dinas yang "dikandangkan" itu.


Baca juga: Warga kurang mampu manfaatkan program mudik gratis Pemkab Jember

Baca juga: Puncak arus mudik di Stasiun Jember diprediksi hingga "H-2" Lebaran

Pewarta: Zumrotun Solichah
Editor: Andi Jauhary
Copyright © ANTARA 2019