Kami minta pemerintah tegas kepada perusahaan yang melanggar
Jakarta (ANTARA) - Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) mengingatkan perusahaan untuk membayar tunjangan hari raya (THR) karyawannya dan meminta pemerintah menindak tegas jika ditemukan perusahaan yang membandel.

Presiden KSPSI Andi Gani Nena Wea dalam siaran pers yang diterima di Jakarta, Sabtu, mengatakan persoalan hak normatif pekerja (THR) merupakan persoalan klasik yang terjadi setiap tahun.

Pemberian THR merupakan hak pekerja yang telah diatur dalam PP No.78/2015 tentang Pengupahan dan Permenaker No.6/2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan Bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.

Sesuai ketentuan, pembayaran THR paling lambat diberikan H-7 Lebaran minimal satu kali gaji bagi pekerja yang sudah bertugas satu tahun dan proporsional bagi pekerja yang kurang dari satu tahun.

"Kami minta pemerintah tegas kepada perusahaan yang melanggar, tidak membayar THR buruhnya," kata Gani di acara buka puasa bersama dan pemberian santunan kepada yayasan sosial di Jakarta, Jumat (31/5).

Hadir dalam acara tersebut Menaker Hanif Dhakiri, Ketua Apindo Hariyadi Sukamdani, Dirjen Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Kemenaker Haiyani Rumondang serta ratusan anggota KSPSI.

Data KSPSI, kasus perusahaan tunggak THR sudah jauh berkurang. KSPSI membuka posko pengaduan di setiap provinsi.

Terkait buka puasa bersama, putra Jacob Nuwa Wea itu mengimbau semua pihak meningkatkan kesalehan sosial, terutama di bulan Ramadhan karena kewajiban sesama mengangkat harkat insan yang membutuhkan bantuan

"Ini akan menjadi kegiatan rutin KSPSI yang juga selalu  terjun membantu korban bencana alam di seluruh Tanah Air," ujarnya.

Hanif Dhakiri menyatakan akan menindak perusahaan yang alpa akan hak pekerja, seperti pemberian THR. Dia  juga memuji kepedulian sosial KSPSI yang memperhatikan kebutuhan masyarakat umum dan anggotanya.*


Baca juga: Menkeu sebut 232 pemda sudah bayarkan THR
Baca juga: Sri Mulyani: Pencairan THR telah mencapai Rp19 triliun
 

Pewarta: Erafzon Saptiyulda AS
Editor: Dewanti Lestari
Copyright © ANTARA 2019