Kepala Bidang Penegakan Produk Hukum Daerah Satuan Polisi Pamong Praja Kota Tangerang, Kaonang di Tangerang Jumat menuturkan, jelang memasuki hari raya idul fitri beberapa hari kedepan jangan sampai ada peredaran miras di tengah - tengah masyarakat.
Apalagi, Pemkot Tangerang melalui Perda Nomor 7 dan 8, telah sangat tegas melaran penjualan minuman keras dan juga prostitusi.
Sehingga, di momentum bulan Ramadan ini jangan sampai terkotori dengan adanya oknum yang berusaha menjual miras kepada masyarakat.
"Kita tegas. Tak akan pandang bulu dan memberikan sanksi sesuai prosedur hukum yang berlaku. Intinya adalah Kota Tangerang harus bebas dari penjualan miras," ujarnya.
Sebelumnya, Satuan Polisi Pamong Praja Kota Tangerang menyita ratusan botol miras berbagai merk dari hasil penggerebekan yang dilakukan petugas di Jalan Alfa VI Cimone Permai, Kelurahan Cimone, Kecamatan Karawaci.
Penggerebekan adalah hasil dari laporan warga yang resah terhadap aktivitas agen dan distributor miras. Petugas pun melakukan pengintaian terlebih dahulu selama tiga hari. Hingga akhirnya petugas bersama aparat kepolisian melakukan tindakan.
"Kami imbau kepada masyarakat, bila di sekitar wilayah lingkungannya yang menjual atau menimbun miras, maka segera laporkan," katanya.
Baca juga: 28 kantong minuman keras ditemukan di Pelabuhan Ulu Siau
Baca juga: Polda Riau musnahkan 15,5 kg sabu-sabu dan 30.000 pil ekstasi
Pewarta: Achmad Irfan
Editor: Tasrief Tarmizi
Copyright © ANTARA 2019