"Empat aduan ini sudah masuk sejak pekan kemarin, kasusnya bervariasi sama satu dengan yang lain," kata Kepala Disnakerperin Kota Surakarta Ariani Indriastuti di Solo, Selasa.
Meski enggan menyampaikan nama perusahaan yang diadukan, untuk kasus yang terjadi di antaranya THR hanya diberikan sebesar 50 persen dari besaran gaji dan ada yang diberikan ketika sudah mendekati Lebaran.
"Jadi diberikan saat sudah mepet Lebaran, padahal aturannya kan paling tidak H-7 Lebaran," katanya.
Kasus aduan lainnya, pemberi kerja akan memberikan THR kepada karyawannya, namun jika si karyawan menghindari pekerjaan atau berhenti dari pekerjaannya usai menerima THR maka uang THR harus dikembalikan 100 persen kepada pemberi kerja.
"Ada pula yang kasusnya THR hanya diberikan sebesar Rp400 ribu," katanya.
Mediator Hubungan Industrial Dinas Tenaga Kerja dan Perindustrian Kota Surakarta Gurun Sarwono mengatakan dua dari empat aduan tersebut sudah diperoleh solusinya.
"Untuk yang THR-nya hanya diberikan 50 persen sedang dalam proses mediasi. Ada dua langkah yang bisa dilakukan oleh karyawan yaitu bisa ke pengawas ketenagakerjaan atau jalur lain bisa dibersihkan (diselesaikan pembayarannya, red), karena sesuai aturan karyawan berhak atas THR," katanya.
Sedangkan untuk kasus pengembalian uang THR jika karyawan berhenti kerja secara sepihak, dikatakannya juga sudah diperoleh solusinya.
"Kami sudah berikan pemahaman kepada karyawan, itu kan di toko. Jadi kalau toko ramai siapa yang mau melayani. Selain itu, untuk berhenti kerja atau mengundurkan diri kan ada aturan yang harus diikuti," katanya.
Sedangkan untuk dua kasus lain belum diperoleh solusinya mengingat Dinas Tenaga Kerja dan Perindustrian Kota Surakarta hingga saat ini masih terkendala untuk bertemu dengan pihak pemberi kerja.
"Seperti misalnya untuk kasus THR sebesar Rp400 ribu perusahaan 'outsourcing' (karyawan kontrak, red), ternyata tidak ada kantor cabangnya di Solo. Saat ini kami masih berusaha menghubungi pemberi kerjanya," katanya.
Sebagai solusi dari permasalahan tersebut, pada tahap awal pihaknya akan mempelajari nota kesepahaman antara pemberi kerja dengan karyawan terlebih dahulu.
"Kalau ternyata kesepakatan terkait THR belum dimunculkan dalam 'mou', seharusnya tahun depan ya diberikan," katanya.***3***
Pewarta: Aris Wasita
Editor: Muhammad Yusuf
Copyright © ANTARA 2019