Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Aceh Besar, Abrar Zym di Banda Aceh, Selasa, menyatakan, zakat fitrah di Aceh Besar harus dibayar dengan makanan pokok berupa beras yang dikonsumsi selama ini.
"Jumlah beras untuk membayar zakat fitrah sama seperti tahun lalu, yakni 2,8 kilogram per jiwa," kata Abrar.
Penetapan besaran zakat fitrah ini, kata dia, diputuskan melalui rapat bersama yang melibatkan Kankemenag, Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU), Dinas Syariat Islam dan Baitul Mal Aceh Besar berdasarkan pada Fatwa MPU Provinsi Aceh Nomor 13 tahun 2014 tentang zakat fitrah dan ketentuan-ketentuannya.
"Hasil keputusan ini diambil sesuai dengan ketentuan dalam Mazhab Imam Syafi'i dan pendapat jumhur ulama bahwa zakat fitrah dikeluarkan dalam bentuk makanan pokok dan makanan kita sehari hari dalam hal ini beras yang dikonsumsi oleh pembayar zakat sebanyak 1 (satu) sha’ atau 2,8 kg atau 3,5 liter atau 1,5 bambu setiap jiwa dan tidak dalam bentuk uang," katanya.
Ia menjelaskan, menurut Mazhab Hanafi zakat fitrah dapat dikeluarkan dalam bentuk harga atau uang sebanyak 3,8 kilogram setiap jiwa dari harga kurma kering, gandum syair, anggur kering/ kimia dan gandum bur.
"Harga kurma kering Rp 150 ribu/jiwa dan kismis/ anggur kering sebesar Rp 370 ribu/jiwa," sebut Abrar Zym.
Dia mengatakan zakat fitrah sudah dapat dikeluarkan mulai sekarang sampai menjelang Idul Fitri 1440 hijriah dan diharapkan kepada para amil dan Imuem Meunasah untuk dapat menerima dan mendistribusikan zakat fitrah kepada yang berhak menerimanya.
Terkait dengan penetapan zakat fitrah tahun 1440 Hijriah pihak Kankemenag telah mengedarkan surat kepada para kepala Kantor Urusan Agama se-Kabupaten Aceh Besar dan para Keuchik/Imuem Meunasah se-Kabupaten Aceh Besar.
Pewarta: Irman Yusuf
Editor: Masnun
Copyright © ANTARA 2019