"Proses pemberian THR, atau satu bulan gaji karyawan telah kami selesaikan sejak Senin (27/5). Dan kalaupun ada karyawan yang belum sempat menerima THR-nya pada hari kemarin, maka hari ini sudah diselesaikan semuanya," kata Kepala Suvervisi PT Sultratuna Samudera Kendari, Burhan di Kendari, Selasa.
Ia mengatakan, pemberian THR kepada karyawan adalah merupakan keharusan berdasarkan Peraturan Menteri Tenaga Kerja (Permenaker) No.4 Tahun 1994 yang mengatur tentang THR., sehingga perusahaan wajib membayarnya sesuai dengan besaran yang diterima masing-masing karyawan setiap bulannya.
Tanpa menyebut besaran nilai rupiah yang harus dikeluarkan perusahaan untuk membayar THR karyawannya, namun menurut Burhan bahwa pembayaran THR adalah sesuatu yang memang sangat dinantikan setiap pekerja, apalagi menjelang Idul Fitri, karen kebutuhan untuk hari raya memang cukup banyak yang harus dibiayainya.
"Yang pasti bahwa karyawan yang sudah bekerja lebih dari satu tahun berhak diberi THR satu bulan gaji. Sementara bila ada karyawan yang bekerja belum cukup dari setahun maka tetap akan diberikan berdasarkan proporsionalnya," ujarnya.
Hal senada diungkapkan Ahmad Sako, Manajer PT Yanagi (salah satu perusahaan yang mengelola ikan filet dan udang beku) mengatakan dari 25 karyawannya yang dipekerjakan, semuanya sudah diberikan haknya yakni pemberian THR sejak dua hari lalu.
"Tepatnya kami berikan THR mereka yakni tanggal sejak 27 Mei dan sisanya ada yang baru terima pad 28 Mei," ujarnya.
Terkait mulai libur para karyawannya, Burhan mengatakan, berdasarkan kesepakan manajemen pihaknya memberi libur kerja bagi karyawan terhitung sejak tanggal 3 Juni 2019 dan masuk bekerja kembali pada tanggal 12 Juni 2019.
"Memang libur nasional itu mulai tanggal 1-9 Juni 2019. Namun setelah kami melakukan kesepakatan, karyawan masih tetap bekerja hingga tanggal 2 Juni dengan catatan waktu liburnya ditambah diundurkan dua hari sehingga karyawan baru masuk bekerja pada 12 Juni 2019," ujar Burhan.
Pewarta: Abdul Azis Senong
Editor: Heru Dwi Suryatmojo
Copyright © ANTARA 2019