“Kalau parcel jangan lah. Tidak boleh karena akan mempengaruhi kinerja,” kata Oded di Balai Kota Bandung, Senin.
Larangan tersebut sejalan peringatan Komisi Pemberantasan Korupsi yang melarang para pejabat menerima atau berkirim parsel, bingkisan, hadiah, atau pemberian lainnya yang berhubungan dengan jabatan dan berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya. Sebab hal itu bisa termasuk kedalam gratifikasi.
Berdasarkan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, apabila ASN atau pejabat publik menerima gratifikasi yang berhubungan dengan jabatan, maka wajib melaporkan kepada KPK dalam jangka waktu 30 hari kerja sejak tanggal penerimaan gratifikasi.
Selain masalah parsel, Oded juga mengimbau para ASN agar tidak menggunakan kendaraan dinas untuk mudik. Hal itu juga sesuai dengan imbauan dari KPK Nomor B/3956/GTF.00.02/01-13/05/2019 tanggal 8 Mei 2019, tentang Imbauan Pencegahan Gratifikasi terkait Hari Raya Keagamaan.
Pada surat tersebut, KPK mengimbau agar tidak menggunakan fasilitas dinas untuk kepentingan pribadi, termasuk memakai kendaraan dinas operasional untuk kegiatan mudik. Di dalam surat itu disebutkan bahwa fasilitas dinas seharusnya hanya digunakan untuk kepentingan terkait kedinasan.
Berdasarkan hal tersebut, Oded tidak mengizinkan jajarannya untuk memakai kendaraan dinas untuk mudik ke kampung halaman. Kendaraan dinas hanya digunakan untuk memfasilitasi satuan yang bertugas pada saat libur hari raya.
Dengan demikian, dia mengimbau pejabat agar menggunakan kendaraan pribadinya untuk pulang ke kampung halaman. Sementara bagi yang tidak memiliki kendaraan, Oded mengimbau untuk menggunakan kendaraan umum agar mengurangi volume kendaraan di jalan raya.
“Silakan pakai kendaraan umum saja, nyaman tinggal duduk. Insya Allah juga lebih aman,” katanya.
Pewarta: Bagus Ahmad Rizaldi
Editor: Muhammad Yusuf
Copyright © ANTARA 2019